PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP/FIRMA)
Nama : Dinda Anasta Sabillaa
Kelas : 2KA22
NPM : 12118002
Mata Kuliah : Pengantar Akuntansi Keuangan 2
Tugas : Membuat ringkasan dari salah satu materi yang sudah diberikan
Forum Pengantar Akuntansi Keuangan 2
Definisi Persekutuan
Asosiasi dua orang atau lebih individu yang menjalankan usaha dengan tujuan untuk memperoleh laba. Di Indonesia di atur pada bab VIII, Buku Ketiga Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) 1990, pasal 1618 - 1652.
Menurut akuntansi, Persekutuan merupakan satu kesatuan yang terpisah dari keuangan pribadi anggotanya.
Karakteristik :
- Perwakilan Bersama (Mutual Agency)Masing - masing sekutu menjadi agen/wakil dari persekutuan untuk tujuan usaha.
- Umur TerbatasPersekutuan berlangsung selama individu yang mengadakan persekutuan masih ada dan menghendaki.
- Tanggung Jawab Tak TerbatasTanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasi dalam persekutuan.
- Harta yang diinvestasikan dalam persekutuan tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing - masing sekutu.
- Setiap anggota mempunyai hak memperoleh pembagian laba sesuai perjanjian.
Pembentukan Persekutuan
Isi Perjanjian Persekutuan :
- Sifat dan tujuan serta bidang usaha persekutuan
- Hak dan kewajiban setiap anggota
- Investasi awal setiap anggota
- Ketentuan untuk menambah dan menarik kembali investasi
- Tata cara pembagian laba dan rugi
- Aturan pembubaran persekutuan
Secara yuridis, persekutuan bukanlah satu kesatuan hukum yang terpisah, karena :
- Anggota mempunyai tanggung jawab tak terbatas atas investasinya sehingga persekutuan tidak terpisah dari pemiliknya
- Persekutuan tidak membayat pajak penghasilan, tetapi para anggota membayar PPh atas bagian labanya.
Akuntansi Persekutuan
Setiap anggota dibuatkan rekening modal Transaksi : Modal dan Prive.
Modal :
Kredit : Investasi awal dan penambahan investasi
Debit : Penarikan modal oleh sekutu
Prive
Kredit : Mencatat bagian laba
Debit : Pengambilan hak atas laba dan pembebanan kerugian
1. Investasi Awal
Berdirinya persekutuan dengan penyerahan modal para sekutu dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
- Investasi berupa kas :kas xxxModal A xxxModal B xxx
- Investasi non kas :Dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value)Gedung xxxModal A xxx
Apabila karena keahlian khusus seorang sekutu (A), modalnya yang lebih rendah dapat disamakan dengan modal sekutu yang lebih besar (B). Hal tersebut dicatat sebagai Goodwill atau Bonus.
Goodwill
Goodwill xxx
Modal A xxx
total modal menjadi 2 kali modal B (total modal = 2 x modal B)
Bonus
Modal B xxx
Modal A xxx
total modal tetap dan modal B berkurang
- Menyerahkan Perusahaan PerseoranganPencatatan atas penyerahan neraca perusahaan dapat dilakukan dengan 2 metode :
- Persekutuan menggunakan buku baru
- Persekutuan menggunakan buku lama, melanjutkan buku salah satu anggota
Pembagian Laba
Formula pembagian laba :
- Berdasarkan Ratio yang Ditentukan BersamaRatio 4:6 Laba yang diperoleh 100.000, maka bagian laba masing - masing adalah:A : 40.000B : 60.000
- Berdasarkan Ratio ModalPembagian laba rugi dilakukan sesuai dengan perbandingan pernyertaan modal dari masing - masing anggota.
3 kemungkinan rekening modal yang digunakan :
- Perbandingan Modal Awal
- Perbandingan Modal Akhir
- Perbandingan Modal Rata - Rata
Perhitungan Modal Rata - Rata
Modal Rata - Rata A = 780.000 : 12 - 65.000
Modal B
Modal Rata - Rata B = 840.000 : 12 = 70.000
Apabila persekutuan AB memperoleh laba 30.000. Berapa bagian laba A dan B bila menggunakan ratio modal awal, modal akhir, modal rata - rata laba masing - masing anggota adalah :
- Modal AwalLaba yang dimiliki oleh persekutuan A sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan dengan so awal sebesar 50.000 lalu dibagi dengan hasil dari penjumlahan total Modal A dengan Modal B (50.000 + 60.000) pada bulan januari sehingga diperoleh sebesar 110.000.A = 30.000 x 50.000 / 110.000 = 13.636Laba yang dimiliki oleh persekutuan B sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan dengan so awal dari Modal B sebesar 60.000 lalu dibagi dengan hasil dari penjumlahan total Modal A dengan Modal B (50.000 + 60.000) pada bulan januarisehingga diperoleh sebesar 110.000.B = 30.000 x 60.000 / 110.000 = 16.364
- Modal AkhirLaba yang dimiliki oleh persekutuan A sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan dengan penarikan modal A pada bulan November sebesar 60.000 lalu dibagi dengan hasil dari penarikan total Modal A dan B (60.000 + 60.000) pada bulan november sehingga diperoleh sebesar 120.000A = 30.000 x 60.000 / 120.000 = 15.000Laba yang dimiliki oleh persekutuan B sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan dengan penarikan modal A pada bulan November sebesar 60.000 lalu dibagi dengan hasil dari penarikan total Modal A dan B (60.000 + 60.000) pada bulan november sehingga diperoleh sebesar 120.000B = 30.000 x 60.000 / 120.000 = 15.000
- Modal Rata - RataLaba yang dimiliki oleh persekutuan A sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan Rata - Rata Modal A sebesar 65.000 lalu dibagi dengan hasil dari penjumlahan Rata - Rata Modal A dan B (65.000 + 70.000) sehingga diperoleh sebesar 135.000.A = 30.000 x 65.000 / 135.000 = 14.445Laba yang dimiliki oleh persekutuan B sebesar 30.000, maka laba tersebut dikalikan Rata - Rata Modal B sebesar 70.000 lalu dibagi dengan hasil dari penjumlahan Rata - Rata Modal A dan B (65.000 + 70.000) sehingga diperoleh sebesar 135.000.B = 30.000 x 70.000 / 135.000 = 15.555
- Diberikan Bunga atas Modal, Sisanya Berdasarkan Ratio Kesepatakatan (Perbandaingan Modal : Awal, Akhir, dan Rata - Rata)Contoh SoalModal rata - rata diambil contoh dari A dan B masing - masing 65.000 dan 70.000. Bunga atas modal 6% dari modal rata - rata, sisanya dibagi sama. Laba persekutuan 30.000.Pembagian laba masing - masing adalah :
Penjelasan :
Diketahui Rata - Rata Modal A dan B adalah 65.000 dan 70.000 sehingga diperoleh Total Modalnya 135.000. Terdapat Bunga sebesar 6%, maka Rata - Rata Modal A sebesar 65.000 dikalikan dengan Bunga 6% (65.000 x 6%) diperoleh hasilnya sebesar 3.900 untuk bunga Modal A. Rata - Rata Modal B sebesar 70.000 dikalikan dengan Bunga 6% (70.000 x 6%) diperoleh hasilnya sebesar 4.200. Kedua hasil dari Bunga Modal A dan B dijumlahkan sehingga diperoleh laba sebesar 8.100. Laba sebesar 8.100 dikurangi dengan Bagian Laba sebesar 30.000 diperoleh hasilnya 21.900. lalu 21.900 ini dibagi sama rata untuk Modal A dan B. Lalu Bunga Modal A sebesar 3.900 dijumlahkan dengan Laba Modal A sebesar 10.950 (3.900 + 10.950) diperoleh hasil Bagian Laba untuk Modal A sebesar 14.850.
unga Modal B sebesar 4.200 dijumlahkan dengan Laba Modal B sebesar 10.950 (4.200 + 10.950) diperoleh hasil Bagian Laba untuk Modal B sebesar 15.150, Bagian Laba Modal A dan B ketika dijumlahkan akan diperoleh Total sebesar 30.000.
- Diberikan Gaji dan Bonus, Sisanya dibagi Berdasarkan Kesepatakan
Contoh Soal
AB membentuk sekutu. Kesepakatan pembagian laba adalah Gaji untuk masing - masing anggota Rp 10.000/th dan A ditambah bonus 10% dari laba bersih, sisa laba dibagi rata. Perolehan Laba tahun 2000 adalah 80.000.
- Diberikan Bunga, Gaji & Bonus, Sisa DIbagi atas Dasar Kesepakatan
Contoh Soal
A dan B membentuk sekutu. Kesepakatan pembagian laba adalah :
Bunga 5% dari Modal Rata - Rata. Bonus untuk A 10% dari laba bersih. Gaji untuk masing - masing anggota 15.000 per tahun. Sisa dibagi sama. Laba yang diperoleh sebesar 37.000. Modal Rata - Rata A = 40.000, Modal Rata - Rata B = 60.000
Pembubaran Persekutuan (Karena Perubahan Kepemilikan)
Keadaan - keadaan yang menyebabkan pembubaran persekutuan :
- Adanya Perjanjian
- Berakhirnya jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian persekutuan
- Tercapainya tujuan persekutuan
-Perubahan dalam keanaggotaan (pengunduran diri dan masuknya anggota baru) - Atas Dasar Undang - Undang
- Kematian anggota
- Bangkrutnya anggota atau persekutuan
- Perang terhadap negara dimana seorang anggota persekutuan menjadi warganya - Atas Putusan Pengadilan
- Ketidakmampuan anggota untuk memenuhi kewajiban terhadap perjanjian persekutuan
- Tindakan seorang anggota yang merugikan usaha persekutuan
- Alasan - alasan tertentu yang mengakibatkan pembubaran persekutuan, misalnya adanya kecurangan dalam pembentukan persekutuan
Pembubaran Persekutuan Karena Perubahan Kepemilikan dapat Terjadi Karena :
- Masuknya Anggota Baru, Dengan cara
- Membeli sebagian / seluruh hak anggota lama (kekayaan persekutuan tetap)
- Menanamkan kekayaan / menginvestasikan pada persekutuan (kekayaan persekutuan bertambah) - Keluarnya Anggota dari Persekutuan
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
Masuknya Anggota Baru Dengan cara Membeli Sebagian Hak Anggota Lama
Pembukuan Persekutuan :
- Pemindahan saldo rekening modal pihak penjual ke rekening pembeli.
- Transaksi pembayaran antara pihak pembeli kepada pihak penjual merupakan transaksi pribadi pemilik dan tidak perlu dicatat oleh perusahaan.
- Selisih antara besarnya modal yang diperjualbelikan dengan harganya merupakan laba dan rugi bagi sekutu penjual.
Masuknya Anggota Baru Dengan Cara Menanamkan Modal / Pernyertaan Investasi
Apabila masuknya sekutu baru dilakukan dengan cara menyetor modal maka aktiva dan modal persekutuan akan bertambah. Besarnya modal sekutu baru tidak selalu sama dengan besarnya setoran, tergantung pada ada tidaknya Bonus maupun Goodwill. Goodwill maupun Bonus dapat diebrikan kepada anggota lama atau anggota baru.
Penyertaan Investasi Dengan Memberikan Goodwill/Bonus Kepada Pemilik Lama
Terjadi apabila persekutuan berjalan dengan sukses, sehingga apabila ada anggota baru yang masuk dibebani kewajiban dengan cara :
- Bagian penyertaan anggota baru dikurangi dengan jumlah tertentu sebagai bonus untuk anggota lama
- Goodwill persekutuan harus diadakan dan dikredit sebagai penambahan modal anggota lama.
Penyertaan Investasi Dengan Memberikan Goodwill/Bonus Kepada Pemilik Baru
Bonus atau Goodwill yang diberikan kepada anggota baru timbul karena dengan masuknya anggota baru diharapkan memberikan keuntungan. Pemberian Goodwill atau Bonus dilakukan dengan cara :
- Bagian modal anggota pemilik lama dikurangi dan diberikan sebagai bonus kepda anggota baru
- Goodwill harus dibentuk dan dikredit pada rekening modal baru
Pengunduran Diri Seorang Anggota
Pengunduran diri seorang anggota sama dengan pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti perusahaan juga bubar. Perusahaan dapat berjalan sebagaimana biasa. Penyelesaian pengunduran diri anggota dapat dilakukan dengan cara :
- Bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri dijual kepada anggota lain atau enggota baru
- Bagian penyertaan dikembalikan dalam bentuk uang tunai atau aktiva lain sesuai dengan perhitungan bagian penyertaannya
Pembayaran Kepada Anggota yang Mengundurkan Diri dengan Jumlah yang Melampaui Saldo Modalnya
Terjadi apabila penilaian kmebali kekayaan perusahaan ternyata lebih tinggi dari apa yang tercatat dalam buku, sehingga anggota yang akan meneruskan usaha berani memberikan Bonus atau Goodwill kepada anggota yang mengundurkan diri.
Kematian Seorang Anggota
Kematian seorang anggota sama dengan pembubaran persekutuan. Apabila tidak ada hal yang khusus, maka R/L sampai dengan saat terjadinya kematian harus ditentukan, Aktiva dan hutang persekutuan harus dinilai kembali dan bagian hak penyertaan diri anggota yang meninggal harus ditentukan hingga saat kematian. Laba / Rugi persekutuan dan L/R dari penilaian kembali semua diperhitungkan ke rekening modal anggota - anggota yang bersangkutan.
Penyelesaian atas anggota yang meninggal dapat dilakukan dengan cara :
- Dengan pembayaran dari harta persekutuan
- Dengan pembayaran oleh salah seorang anggota yang bersedia membeli bagian penyertaan modal anggota yang meninggal
- Dengan pembayaran hasil asuransi persekutuan dan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada
Likuidasi Persekutuan
Likuidasi adalah suatu keadaan dimana baik persekutuan maupun usaha perusahaan dibubarkan semua.
Langkah Likuidasi :
- Menghitung dan menyusun L/R dan neraca persekutuan sampai saat Likuidasi
- Menjual semua aktiva. Apabila nilai realisasi penjualan tidak sama dengan nilai buku maka selisihnya adalah L/R realisasi. L/R realisasi ini dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan ratio pembagian L/R
- Melunasi semua hutang kepada pihak ketiga
- Membagi sisa kas yang masih ada kepada para anggota persekutuan
- Jumlah yang terhutang kepada kreditur bukan anggota
- Jumlah yang terhutang kepada anggota selain dari hak atas modal
- Jumlah yang menjadi hak anggota, berkenaan dengan modal yang ada dalam persekutuan
- Likuidasi Tunggal
- Likuidasi Berangsur
Comments
Post a Comment